Sidang Korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, Saksi Ahli: Bimtek Adkasi Fiktif

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta yang merugikan negara Rp. 2,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (20/2/2019).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli dari Inspektorat Purwakarta, yaitu Budi Santoso, Agustinus, Tika, dan Rineko.

Saat sidang, saksi ahli mengungkapkan, kegiatan bimtek Adkasi yang diselenggarakan di Bukit Indah Plaza Hotel, fiktif. Itu telah membebani anggaran negara yang dampaknya ada kerugian negara.

Baca Juga:  Waduh, Warga Sergai Positif Covid-19 Bertambah 13 Orang

“Keterangan para anggota Dewan kepada kami, kegiatan bimtek Adkasi di Bukit Indah Plaza Hotel kami simpulkan fiktif karena tidak ada kegiatan tersebut,” kata Ketua Tim Ahli dari Inspektorat Purwakarta, di hadapan Majelis Hakim, dikutip pojokjabar.com.

Baca Juga:  Hasil Penelitian Ungkap Pria Jarang Cuci Tangan Dibanding Wanita

Dikatakannya, beberapa kerugian negara juga akibat dari anggaran Bimtek yang di mark-up tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (Lpj). Salah satunya yaitu kegiatan di Hotel Gajah Mada.

Dalam LPJ, lanjutnya, biaya kontribusi satu orang peserta sebesar Rp. 4,5 juta, sementara pada pelaksanaannya hanya R. 3,5 juta.

“Untuk setiap kali melakukan Bimtek pesertanya 60 orang. Hal itu jelas sekali membebani keuangan negara, sehingga ada kerugian negara,” terangnya.

Baca Juga:  Banyak yang Belum Tahu, Ini Beda PNS dan ASN

Ditambahkannya, bukan hanya bimtek saja, ada juga kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan, tapi ada Lpj bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, ada kegiatan kunjungan kerja dalam daerah yang tidak dilaksanakan tetapi ada dalam Lpj seolah-olah dilaksanakan,” imbuhnya. (Rwa)

Jabarnews | Berita Jawa Barat