Pengacara Tersangka Video Asusila di Garut Minta Penahanan Ditangguhkan

JABARNEWS | GARUT – Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Garut terhadap tersangka perempuan inisial V karena kliennya itu bukan pelaku melainkan korban dari mantan suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Klien kami hanya sebagai korban dalam video ini, makanya kami minta penangguhan penahanan,” kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat (23/8/2019).

Ia menuturkan, tersangka V merupakan mantan suami dari tersangka A yang waktu masih status suami istri dipaksa untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.

Baca Juga:  Rapat dengan KPK Batal, Komisi III DPR Tiadakan Kegiatan Dua Pekan

Video tersebut, kata Budi, tidak diketahui oleh kliennya telah tersebar di masyarakat, sehingga V wajar untuk ditangguhkan penahanannya dengan tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.

“Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan,” katanya.

Ia menambahkan, usulan penangguhan tersebut mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan dan mental V yang kurang baik.

Menurut dia, mental kliennya sudah terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik, untuk itu butuh pemulihan kondisi kejiwaannya.

Baca Juga:  Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

“Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya,” kata Budi.

Ia menyatakan, jika usulan penangguhannya dikabulkan, maka kliennya siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum tersebut berjalan.

“Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya pengajuan penangguhan terhadap tersangka V dengan alasan korban dari perbuatan tersangka A.

Baca Juga:  Kapten Persib Sumringah Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan, Tapi Ingatkan Hal Ini

Menurut dia, pengajuan penangguhan itu sah yang sudah diatur dalam Undang-undang, dengan pertimbangan lain untuk bisa dikabulkan oleh kepolisian.

“Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami,” katanya.

Sementara itu, Polres Garut baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut yakni insial V pemeran perempuan, inisial A mantan suami V, dan inisial W yang terlibat dalam adegan film tersebut. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat