Disdukcapil Purwakarta Buka Kembali Layanan Langsung, di Masa New Normal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait kesiapan pemberlakukan new normal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta telah mempersiapkan diri memberikan pelayanan secara langsung kepada pemohon jika telah diberlakukan new normal.

“Kalau new normal sudah diberlakukan pelayanan akan kami buka semuanya, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman, Selasa (2/6/2020).

Dirinya menyebut, protokol kesehatan yang akan digunakan petugas adalah menggunakan alat pelindung diri semacam helm saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ini Pesan Penting Gubernur Jabar untuk Bupati Pangandaran

“Pelayanan dikami sangat rawan, dan yang paling riskan itu pada saat melakukan perekaman pada saat fingerprint,” ujar Wilman

Ia menambahkan, di masa wabah Virus Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta hanya melayani permohonan tiga hal, yaitu akta lahir, pindah datang dan kartu keluarga (KK).

“Pada masa pandemi memang hanya melayani yang urgen saja. Hal tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai instruksi dari Kemendagri juga harus mengutamakan kesehatan dimasa pandemi ini, maka pelayanan untuk saat ini online,” ujarnya.

Baca Juga:  Garuda Indonesia Buka Penerbang di Dua Rute, Begini Kata Sekda Kota Bandung

Wilman mengaku, dalam pelayanan online ini tidak semua masyarakat di Purwakarta mampu melakukan mendaftaran dengan sistem online. Kondisi tersebut memang menjadi persoalan baru bagi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Ajak Nelayan Cegah Covid-19 Melalui 3M

“Kemudian kami evaluasi agar pemohon ini bisa melakukan permohonan dengan sistem online,” kata Wilman.

Hasil dari evaluasi tersebut memutuskan untuk membuat surat edaran kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan, agar membantu warganya mengajukan permohonan secara online.

“Kalau sudah mengajukan permohonan nanti kami proses, termasuk kapan pemohon dapat mengambilnya tertera di sistem,” ujarnya.(Gin)