Ini Info untuk Para Santri Di Ciamis dan Tasikmalaya

JABARNEWS | CIAMIS – Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan aturan bagi setiap santri luar daerah yang hendak kembali ke pondok pesantren. Mereka terlebih dahulu harus memeriksakan kondisi kesehatannya dan dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19,” kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Wahyu melalui siaran pers Humas Pemkab Ciamis, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Refocusing Anggaran Tidak Kurangi Kinerja Pemerintah

Ia menuturkan, seluruh santri yang akan masuk ke pondok pesantren di Kabupaten Ciamis harus melampirkan surat hasil rapid test dan melakukan isolasi mandiri sebelum kedatangannya.

Aturan bagi para santri itu, kata dia, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan pesantren. Selain itu, lanjut dia, pondok pesantren harus meminimalisasi kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dalam setiap kegiatan.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Minyak Canola Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menyehatkan Jantung

“Dilakukan demikian karena santri yang datang dari berbagai daerah dan dikhawatirkan ada yang terkena,” katanya.

Selain Ciamis, Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya juga memberlakukan hal sama bagi setiap santri baru maupun yang lama harus memeriksakan diri kondisi kesehatannya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan pesantren.

Baca Juga:  Pedagang Tak Mau Tes Corona, Ada Yang Bilang: Pasarnya Ditutup Saja

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Harun Harosid mengatakan, setiap santri yang datang dari luar daerah akan diperiksa terlebih dahulu surat-surat kesehatan dan suhu tubuh santri.

“Bila diketahui suhunya di luar normal akan dilakukan rapid test, kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya. (Red)