Menteri Desa Minta Penyaluran BLT Dana Desa Jangan Dirapel, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Untuk mencegah permasalahan terkait dengan keuangan di kemudian hari, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melarang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa secara rapel.

Kementeriannya telah berkali-kali mengingatkan kepada bupati atau wali kota untuk tidak merapel penyaluran BLT Dana Desa dalam satu waktu guna menghindari masalah keuangan di kemudian hari.

Baca Juga:  Innalillahi, Rombongan D'Masiv Alami Kecelakaan di Situbondo

“Jangan dirapel, karena pegang duit itu butuh latihan,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers melalui webinar di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Kementeriannya tidak ingin menemui banyak kendala dalam penyaluran bantuan hanya karena pencairannya dilakukan secara sekaligus.

“Misalnya sekarang Juni, kemudian April, Mei, dan Juni dijadikan Rp1,8 juta sekali cair. Ini juga akan jadi masalah,” katanya.

Baca Juga:  Berlaku Hari Ini, Inilah Penerapan Aturan Larangan Mudik

Ia juga mengharapkan program BLT Dana Desa tersebut dimanfaatkan penerima untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok, bukan malah dibelanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

“Tentu kita tidak ingin itu terjadi,” katanya.

Ia meminta berbagai pihak terkait program itu melaksanakan penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Polisi Usut Video Tak Senonoh Keponakan Prabowo, Ini Kata MKD DPR

“Makanya saya lebih suka mengatakan tiga bulan pertama. Kalau Juni ya berarti Juni, Juli, dan Agustus. Enggak masalah. Toh masalah COVID-19 ini juga masalah yang tidak serta-merta berhenti. Jadi ada tahap relaksasi dan seterusnya. Nanti, kemudian kebijakan-kebijakan berikutnya tentu akan kita sampaikan,” katanya. (Red)